Beranda | Ebook
Kaidah-Kaidah Fikih Muamalah Maliyyah
Definisi Muamalah   Ada dua cara pandang para ulama terkait istilah muamalah. Pertama: Muamalah adalah semua transaksi yang berkaitan dengan uang dan harta. Mulai dari masalah jual beli, sewa menyewa, hibah, shadaqah, wakaf dan lainnya.    Karenanya sebagian para ulama mengistilahkannya dengan muamalah maliyyah.    Oleh karena itu sebagian ahli fikih membagi fikih menjadi empat kategori: a. Fikih Ibadah b. Fikih Muamalah c. Fikih usrah (pernikahan) d. Fikih hukum-hukum kriminal dan peradilan dan ketatanegaraan   Kedua: muamalah adalah istilah untuk semua yang berkaitan dengan kemaslahatan hidup manusia. dengan istilah ini, maka muamalah itu semakna dengan istilah adat yang menjadi lawan dari ibadah.   Dari sini sebagian para ulama membagi fiqh menjadi 2 yaitu: fiqh ibadah dan fiqh muamalah.   Dan muamalah ini mencakup muamalah maliyyah, pernikahan, kriminal dan lainnya.   Dan yang menjadi topik pembahasan kita adalah “fikih muamalah maliyyah”   Ruang Lingkup Pembahasan Yang diinginkan dalam pembahasan kita di sini adalah muamalah maliyah yang mencakup dua hal, yaitu: 1. Ahkam ‘uqud al-mu’awadhat transaksi komersial, yaitu muamalah yang digunakan untuk maksud adanya imbalan berupa keuntungan dunia, usaha dan perdagangan, serta lainnya. seperti: jual-beli, sewa menyewa, khiyar dan lainnya. 2. Ahkam ‘uqud at-tabaru’at tansaksi sosial, yaitu muamalah yang bertujuan untuk berbuat baik dan memudahkan orang lain, seperti hadiah, wakaf, dan wasiyat serta yang lainnya.   Insya Allah di lembaran-lembaran yang sederhana ini kita bahas kaidah kaidah dasar utama dalam fiqh mumalah maliyyah.

Pengarang: Ahmad Sabiq bin Abdullathif Abu Yusuf
Penerbit: abiubaidah.com
Kategori: #Fiqih

Download